Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 Tentang Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5913), perlu untuk mengatur mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala bagi pelaku usaha pergadaian dan perusahaan pergadaian dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
5/SEOJK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
SE OJK Tentang Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian

Ditetapkan Tanggal
6 Maret 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.61 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.