Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut POJK MR BPRS, perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
10/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.