Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;

  • bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang ‘transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral;

  • bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah persatuan Emirat Arab telah menandatangani perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah pidana pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019

Berlaku Tanggal
15 Maret 2019

Sumber
LN.2019/NO.58, TLN NO.6327, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – UU Nomor 6 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.