Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62 K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
62 K/12/MEM/2020
Tahun
2020
Tentang
Kepmen ESDM Tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan
Ditetapkan Tanggal
28 Feb 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62 K/12/MEM/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.esdm.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.