Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 82; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2216) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
14 Tahun 1971

Tahun
1971

Tentang
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 1971

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 melalui link di bawah ini:

Download PDF (36.12 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.