Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan dana Efisiensi

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kepres Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan dana Efisiensi

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
12 Maret 2020

Sumber
JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.