Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan dana Efisiensi
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.