Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/5/PADG/2020 Tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/5/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta berdampak pula terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional serta memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik;
- bahwa untuk melakukan langkah penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
- bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melakukan pembelian surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara;
- bahwa Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyepakati skema dan mekanisme koordinasi pembelian surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana untuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020;
- bahwa dalam rangka penerbitan surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara oleh pemerintah, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara di pasar perdana;
- bahwa Bank Indonesia perlu mengatur pelaksanaan lelang surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara di pasar perdana sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/5/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/5/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/5/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.