Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/20/PADG/2020

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/20/PADG/2020

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/20/PADG/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/20/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Bank Indonesia dan otoritas Jepang telah menyepakati pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yen dalam kegiatan dan transaksi keuangan melalui bank;
  2. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui bank (local currrency settlement);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
22/20/PADG/2020

Tahun
2020

Tentang
PADG Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/20/PADG/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 22/20/PADG/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.