Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/34/PADG/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/34/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia dan Bank of Thailand telah menyepakati pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan baht dalam kegiatan dan transaksi keuangan melalui bank;
- bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currrency settlement) melalui bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/34/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/34/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/34/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.