Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
03 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
28 April 2020

Berlaku Tanggal
28 April 2020

Sumber
BN. 2020/NO.426, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.