Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- bahwa susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/430/M.KT.01/2020 tanggal 21 April 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 599
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.