Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan;
- bahwa ketentuan mengenai biaya penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, belum sepenuhnya memenuhi unsur perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja migran Indonesia sebelum bekerja sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
09 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2020
Berlaku Tanggal
15 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO.769, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.