Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari penyalahgunaan wewenang serta praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, diwajibkan kepada para penyelenggara negara dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2020

Berlaku Tanggal
15 Juli 2020

Sumber
BN. 2020/NO.770, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.