Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi masyarakat dari suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, diperlukan pengaturan mengenai registrasi suplemen kesehatan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang untuk menerbitkan izin edar produk suplemen kesehatan sesuai dengan persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu;
- bahwa ketentuan mengenai registrasi suplemen kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1381 Tahun 2005 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang suplemen kesehatan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
11 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
12 Juni 2020
Berlaku Tanggal
12 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO.610, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.