Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan merupakan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional, sehingga perlu dilakukan langkah luar biasa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) salah satunya dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  2. bahwa sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagai dasar penundaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  3. bahwa untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu ada pengaturan khusus mengenai tata cara pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2020

Berlaku Tanggal
16 Juli 2020

Sumber
BN. 2020/NO.778, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.