Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien serta tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1429/M.KT.01/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
9 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1464, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Mencabut :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.