Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;

  • bahwa penetapan batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten Langkat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
33 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2020

Berlaku Tanggal
03 Juni 2020

Sumber
BN 2020/ NO 558; http://jdih.sidoarjokab.go.id : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.