Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Logo Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi serta paradigma baru dalam bernegara dan bermasyarakat, logo Kementerian Dalam Negeri perlu di transformasi agar adanya perubahan budaya kerja yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
37 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendagri Tentang Penggunaan Logo Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
28 Mei 2020
Berlaku Tanggal
28 Mei 2020
Sumber
BN.2020/NO.534, jdih.sidoarjokab.go.id : 7HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.