Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pemabangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah diperlukan penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa perkembangan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan efisien, efektif, ekonomis, akuntabilitas pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada ketentuan peraturan perUndang-Undangan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menerapkan manajemen risiko terintegrasi dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
9 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendes PDTT Tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pemabangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 815, JDIH KEMENDESA.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.