Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan;
  2. bahwa untuk penguatan fungsi organisasi Dewan Energi Nasional, penyesuaian dengan perkembangan, dan pemenuhan kebutuhan organisasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai proses penyaringan calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permen ESDM Tentang Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2020

Berlaku Tanggal
27 Februari 2020

Sumber
BN. 2020/NO.181, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.