Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Student visa dan Cap Student visa

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam layanan keimigrasian di bidang pemberian Visa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur teknis permohonan dan penerbitan persetujuan Visa bagi pelajar/mahasiswa;
  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di bidang layanan keimigrasian sehingga perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenkumham Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Student visa dan Cap Student visa

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2020

Berlaku Tanggal
23 Januari 2020

Sumber
BN.2020/NO.35, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.