PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
75 Tahun 1971
Tahun
1971
Tentang
PP Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 1971
Diundangkan Tanggal
31 Desember 1971
Berlaku Tanggal
31 Desember 1971
Sumber
LN. 1971/ No 97 , LL Bphn : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 33, Nomor 34,Nomor 38, Nomor 39, Nomor 40, Nomor 41 dan Nomor 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961 tentang Pendirian “Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.