Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
- bahwa terdapat zat psikoaktif baru (new psychoactive substance) yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Narkotika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenkes Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2020
Berlaku Tanggal
05 Februari 2020
Sumber
BN.2020/NO.91, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.