Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
- bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenaker Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
12 Juni 2020
Berlaku Tanggal
12 Juni 2020
Sumber
BN.2020/No.609, jdih.kemnaker.go.id : 97 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Nomor PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permenaker Nomor 8 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.