Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona virus Disease 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- bahwa untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi calon pekerja migran Indonesia yang tertunda keberangkatannya, perlu mengatur penyesuaian jangka waktu manfaat pelindungan sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
10 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenaker Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona virus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2020
Berlaku Tanggal
10 Juli 2020
Sumber
BN.2020/No.750, jdih.kemnaker.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.