Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/348/2019 tanggal 17 Juni 2019 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
2/PMK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
21 Januari 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.89 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.