Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020 Tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menghitung kebutuhan jumlah jabatan fungsional pada Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. bahwa dengan adanya perubahan metode dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah jabatan fungsional dan untuk mengakomodir kebutuhan unit organisasi dalam menyusun kebutuhan jabatan fungsional, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional pada Kementerian Keuangan;
  3. bahwa pengaturan kembali pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1374/S.SM.01.00/2019 tanggal 27 Desember 2019;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
37/PMK.01/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan

Ditetapkan Tanggal
17 April 2020

Diundangkan Tanggal
20 April 2020

Berlaku Tanggal
20 April 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 381

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.