Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Investasi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, perlu mengatur mengenai operasionalisasi investasi pemerintah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) , dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah dapat melakukan investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, badan layanan umum dapat melakukan investasi jangka panjang setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Investasi Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
53/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Investasi Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 503
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.