Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah telah mengalokasikan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah, yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  2. bahwa agar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
107/PMK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)

Ditetapkan Tanggal
7 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 882

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.