Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 Tentang Logo Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menguatkan budaya organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan melalui penerapan Corporate Identity, Kementerian Keuangan telah memiliki logo yang berperan sebagai pemersatu seluruh unit organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia;
- bahwa dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan guna menjaga kesinambungan implementasi nilai Kementerian Keuangan, khususnya nilai sinergi, serta penguatan branding Kementerian Keuangan agar lebih mudah diingat oleh seluruh pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali penggunaan dan penempatan logo Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Logo Kementerian Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
190/PMK.01/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Logo Kementerian Keuangan
Ditetapkan Tanggal
27 November 2020
Diundangkan Tanggal
30 November 2020
Berlaku Tanggal
30 November 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1403
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KMK Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.