Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Saranadan Prasarana Pemasaran Melalui dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebijakan penggunaan anggaran Pemerintah yang diutamakan untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Saranadan Prasarana Pemasaran Melalui dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2020

Berlaku Tanggal
08 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.584, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.