Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi tol secara nontunai di jalan tol, diperlukan peningkatan teknologi dalam sistem pembayaran nontunai dengan teknologi berbasis nirsentuh yang dikelola oleh badan usaha pelaksana tersendiri guna mendukung pelaksanaan integrasi penarifan untuk mengoptimalkan kapasitas sistem jaringan jalan dan distribusi volume lalu lintas di jalan tol;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
18 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permen PUPR Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2020

Berlaku Tanggal
09 Juli 2020

Sumber
BN. 2020/NO.738, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.