Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi tol secara nontunai di jalan tol, diperlukan peningkatan teknologi dalam sistem pembayaran nontunai dengan teknologi berbasis nirsentuh yang dikelola oleh badan usaha pelaksana tersendiri guna mendukung pelaksanaan integrasi penarifan untuk mengoptimalkan kapasitas sistem jaringan jalan dan distribusi volume lalu lintas di jalan tol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
18 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen PUPR Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2020
Berlaku Tanggal
09 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO.738, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.