Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Sriwijaya dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sriwijaya;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sriwijaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/281/M.KT.01/2019 tanggal 26 Maret 2019;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
31 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendikbud Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2020

Berlaku Tanggal
07 Juli 2020

Sumber
BN.2020/NO.721, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.