Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengadaan barang/jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran, dan keadilan;
  2. bahwa untuk mewujudkan pesonel pengadaan barang/jasa yang profesional, bertanggungjawab, dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang/jasa diperlukan kode etik;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kode etik etik personel unit kerja pengadaan barang/jasa di kementerian pendidikan dan kebudayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
33 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendikbud Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2020

Berlaku Tanggal
10 Juli 2020

Sumber
BN.2020/No.748, jdih.kemdikbud.go.id : 16 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (171.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.