Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga;
  2. bahwa untuk meningkatkan investasi di bidang penerbangan, perlu menetapkan ketentuan mengenai batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga dalam bentuk Keputusan Menteri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 27 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020

Berlaku Tanggal
18 Mei 2020

Sumber
BN. 2020/NO.493, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.