Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan Bagi Petugas Operasional Yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai bentuk pembinaan disiplin dan ketertiban bagi petugas operasional yang menggunakan pakaian dinas lapangan dalam memberikan pelayanan fungsi perhubungan darat kepada masyarakat, perlu diatur penggunaan pakaian dinas lapangan bagi petugas operasional yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat;
  2. bahwa pengaturan seragam Pegawai Negeri Sipil di bidang perhubungan darat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 28 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan Bagi Petugas Operasional Yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2020

Berlaku Tanggal
08 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.576, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.