Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 38 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2020

Berlaku Tanggal
15 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.617, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Dan Pengangkatan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.