Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang pengiriman barang pada pelabuhan, perlu meningkatkan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik untuk barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 42 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2020

Berlaku Tanggal
19 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.637, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor Di Pelabuhan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.