Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1334/KMK.05/2015 sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan umum;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur mengenai standar pelayanan pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 55 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2020
Sumber
BN. 2020/NO.926, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.