Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Syarat, Tata Cara,dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri Melalui Penyesuaian/inpassing

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, instansi pembina jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri melalui peyesuaian/inpassing;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing, perlu mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/ 1/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/ PER/ 10/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri melalui Penyesuaian/Inpassing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permen Industri Tentang Syarat, Tata Cara,dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri Melalui Penyesuaian/inpassing

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
26 Februari 2020

Berlaku Tanggal
26 Februari 2020

Sumber
BN. 2020/NO.169, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.