Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum Atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerimaan negara bukan pajak umum merupakan salah satu sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi penerimaan negara bukan pajak umum, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak umum atas sewa tanah, gedung, dan bangunan di lingkungan Kementerian Sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permensos Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum Atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
Ditetapkan Tanggal
13 April 2020
Diundangkan Tanggal
20 April 2020
Berlaku Tanggal
20 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO.388, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.