Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 Tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
3/POJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2020

Berlaku Tanggal
19 Februari 2020

Sumber
LN. 2020/NO.47, TLN. 2020/NO.6464, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-29/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek beserta Peraturan Nomor V.E.1 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.