Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 Tentang Saham Bonus
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pelaksanaan penerbitan saham bonus dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pelaksanaan penerbitan saham bonus, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pelaksanaan penerbitan saham bonus perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Saham Bonus;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
27/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Saham Bonus
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.117, TLN. 2020/NO.6503, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM/2003 tentang Saham Bonus, beserta Peraturan Nomor IX.D.5 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.