Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyelaraskan standar atau pedoman penilaian yang berlaku bagi profesi penilai di pasar modal perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perUndang-Undangan dan standar profesi penilai;
- bahwa pengaturan terkait Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal dengan implementasi atau penggunaan dalam praktik penilaian saat ini sehingga perlu diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
35/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2020
Berlaku Tanggal
02 Juli 2020
Sumber
LN. 2020/NO.161, TLN. 2020/NO.6534, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 196/BL/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.C.3 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.