Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa meningkatnya kegiatan usaha lembaga jasa keuangan nonbank dengan risiko yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko;
- bahwa pengembangan lembaga jasa keuangan nonbank membutuhkan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur;
- bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sudah tidak menampung perkembangan kebutuhan hukum untuk peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko lembaga jasa keuangan nonbank sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
44/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
02 September 2020
Berlaku Tanggal
02 September 2020
Sumber
LN. 2020/NO.200, TLN. 2020/NO.6552, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.