Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan, untuk itu Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana penyampaian laporan dari bank secara cepat;
  2. bahwa untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, perlu dilakukan digitalisasi untuk laporan yang masih disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, perlu diatur kelompok informasi, posisi data, periode, dan tata cara penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
  4. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
63/POJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2020

Berlaku Tanggal
22 Desember 2020

Sumber
LN. 2020/NO.297, TLN. 2020/NO.6604, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 63/POJK.03/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.