Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kabupaten Toba Samosir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
- bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir, yang sebagian wilayah Kabupaten Samosir mencakup seluruh kecamatan yang terletak di Pulau Samosir dan sebagian daratan Pulau Sumatera, sehingga penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dan perlu diubah;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, faktor sejarah, adat istiadat serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir, perlu melakukan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
PP Tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
26 Februari 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.59, TLN.2020/NO.6474, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 14 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.