Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, perlu ada kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha;
  2. bahwa untuk merespons dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa serta sektor usaha diperlukan dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan yang cukup, mendorong industri produk Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham;
  3. bahwa diperlukan dasar hukum atas dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan dan ketersediaan tenaga Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, mendorong industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham dalam bentuk fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk Peraturan Pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 6 ayat (1) huruf i, Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
PP Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2020

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2020/NO.148, TLN.2020/NO.6526, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 29 Tahun 2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.