Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah gu.na mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilaksanakan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat

    DETAIL PERATURAN

    Entitas
    Pemerintah Pusat

    Nomor
    72 Tahun 2020

    Tahun
    2020

    Tentang
    PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

    Ditetapkan Tanggal
    10 Desember 2020

    Diundangkan Tanggal
    11 Desember 2020

    Berlaku Tanggal

    Sumber
    LN.2020/NO.283, JDIH PERATURAN.GO.ID

    STATUS PERATURAN

    Belum ada data…

    Download Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    LN = Lembaran Negara
    TLN = Tambahan Lembaran Negara

    Sumber file : https://peraturan.go.id

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.