Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/pbi/2018 Tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, diperlukan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif melalui penyesuaian kebijakan khususnya terkait uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;
- bahwa sejalan dengan kebijakan makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy), diperlukan peran nyata bank sentral melalui kebijakan uang muka untuk kredit atau pembiayaan bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, perlu untuk disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/13/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/pbi/2018 Tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
28 September 2020
Diundangkan Tanggal
29 September 2020
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020
Sumber
LN. 2020/NO.219, TLN. 2020/NO.6555, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/13/PBI/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.